8 Mei 2025 | Kegiatan Statistik Lainnya
PENGUMUMAN LELANG
Nomor : B-73/13110/PL.810/2025
Badan Pusat Statistik Kabupaten Dharmasraya melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padang, akan melaksanakan lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Negara ( BMN ) tanpa kehadiran peserta lelang dengan cara penawaran secara tertulis melalui aplikasi Lelang internet ( Open Bidding ) terhadap barang bergerak dalam kondisi apa adanya yaitu :
1 (satu ) Paket Barang Inventaris Kantor Kondisi Rusak Berat Apa Adanya sebanyak 218 Unit yang terdiri dari : 6 Unit Laptop, 3 Unit Notebook, 2 Unit P.C, 9 Unit UPS, 4 Unit Printer, 1 Unit Peralatan Antena, 1 Unit Set CCTV, 4 Unit Alat Bantu Uji Tumbuh, 4 Unit AC Split, 1 Unit Meja Kerja Kayu, 1 Unit Meja Komputer, 1 Unit Meja Resepsionis, 1 Unit Kursi Besi, 1 Unit Kipas Angin, 1 Unit Portable Water Pump, 1 Unit Mesin Absensi dan 177 Buah Laporan, Dengan nilai limit Rp. 1.811.500,- dan Uang Jaminan Rp. 900.000,-
Syarat- Syarat Lelang :
1. Cara Penawaran
Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui Aplikasi Lelang Internet (Open Bidding), yang dapat diakses pada alamat domain http://s.bps.go.id/LelangBPSDharmasraya Tata cara lelang mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “Syarat & Ketentuan” pada domain tersebut.
2. Pendaftaran
Calon peserta Lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan Akun pada https://www.lelang.go.id dengan merekam serta mengunggah softcopy KTP, NPWP, dan Nomor Rekening atas nama sendiri (uang jaminan akan dikembalikan langsung ke nomor tersebut).
3. Waktu Pelaksanaan dan Penetapan Lelang
a. Penawaran lelang diajukan melalui alamat domain di bawah ini sejak pengumuman lelang ini terbit sampai dengan :
Hari/Tanggal |
: |
Kamis/ 15 Mei 2025 |
Waktu Penawaran |
: |
Sejak tayang pada aplikasi lelang s.d batas akhir penawaran |
Batas Akhir Waktu Penawaran |
: |
15 Mei 2025, pukul 10:45 WIB (sesuai waktu server) |
Alamat Domain |
: |
|
Tempat Lelang |
:
|
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Padang Jl. Perintis Kemerdekaan No. 79 Kota Padang |
Penetapan Pemenang |
: |
Setelah Batas Akhir Penawaran |
b. Peserta lelang diharapkan menyesuaikan diri dengan penggunaan waktu server yang tertera pada alamat domain di atas.
4. Uang Jaminan Lelang
a. Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang tersebut diatas dengan ketentuan sebagai berikut :
· Jumlah/nominal yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan penjual dalam pengumuman lelang ini, dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
· Setoran uang jaminan lelang harus sudah efektif diterima KPKNL selambat-lambatnya 1 hari sebelum pelaksanaan lelang.
b. Uang jaminan lelang disetor ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA dapat dilihat pada menu status lelang di alamat domain masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan identitas dinyatakan valid.
5. Penawaran Lelang
Penawaran Lelang dimulai paling sedikit sama dengan nilai limit dan dapat diajukan berkali-kali.
6. Pelunasan Lelang
a. Pemenang lelang akan diumumkan di email masing-masing peserta dan menu status lelang Aplikasi Lelang Internet.
b. Pemenang Lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang 2% paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak pelaksanaan lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan di atas, maka uang jaminan akan disetor ke Kas Negara.
7. Semua objek lelang ditawarkan dalam kondisi apa adanya
Segala bentuk kekurangan/kerusakan menjadi resiko dan tanggungan pembeli sepenuhnya. Pembeli dianggap sudah tahu kondisi objek lelang yang akan ditawar/dibeli.
8. Objek lelang dapat dilihat sejak pengumuman lelang ini terbit, pada hari kerja mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB bertempat di Badan Pusat Statistik Dharmasraya, Jl. Lintas Sumatera KM 5 Sikabau, Kec. Pulau Punjung, Kab. Dharmasraya.
9. Peserta lelang yang telah memenangkan lelang ini harus mengambil barang lelang maksimal 30 hari kalender setelah pemenang lelang diumumkan oleh KPKNL, jika lewat dari 30 hari maka barang lelang bukan tanggung jawab panitia lelang BPS Kabupaten Dharmasraya lagi.
10. Peserta lelang dianggap telah mengetahui dan menyetujui ketentuan-ketentuan umum lelang.
11. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi, Panitia Lelang Badan Pusat Statistik Kab. Dharmasraya Contact Person (CP): Citra Ananda HP/WA (085274074988), Iqbal Asrafi WA (085264866460), dan KPKNL Padang, Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 79, Padang Telp. (0751) 28299.
Berita dan Siaran Pers Terkait
PENGUMUMAN MITRA KEPKA 2025 BPS Kabupaten Dharmasraya
Pengumuman Tes Kompetensi Calon Mitra BPS Kabupaten Dharmasraya Tahun 2025
Pengumuman Akhir Penerimaan Calon Petugas FKP Regsosek Tahun 2023 BPS Kabupaten Dharmasraya
Standar Pelayanan PST BPS Kabupaten Dharmasraya
Update Tampilan Website BPS Kabupaten Dharmasraya
Kunjungan Media ke BPS Kabupaten Dharmasraya
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten Dharmasraya
(Statistics of Dharmasraya Regency)
Jl. Lintas Sumatera Km.5 Sikabau Pulau Punjung
Telp/Faks (0754) 451548
WhatsApp: 081261719810
Email : bps1311@bps.go.id